Hal yang Memberatkan Adam Deni hingga Jaksa Menuntutnya 8 Tahun Penjara
Pegiat media sosial Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan sidang kasus pelanggaran UU ITE.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan sidang kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Adapun JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Adam Deni.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata JPU dalam persidangan.
Selain itu, Adam Deni juga dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan.
Sebab, beberapa kali Adam Deni membuat keributan selama persidangan berlangsung.
"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ucap jaksa.
Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Tangis Ibunya Pecah
Lebih lanjut, Adam Deni juga dalam memberi keterangannya dinilai berbeli-belit.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," jelas JPU.
Sementara hal yang meringankan vonis Adam Deni adalah karena ia belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum,” ujar JPU.
Sidang selanjutnya beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari Adam Denibakan digelar pada 7 Juni 2022.
Diketahui, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Baca juga: Yakin Politisi DPR Ahmad Sahroni Terlibat Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.