Soal Masalahnya dengan Mantan Suami, Wanda Hamidah: Mudah-mudahan Semua Baik-baik Saja
Wanda Hamidah tak mau banyak komentar soal kasus perusakan rumah Daniel Patrick, mantan suaminya, seusai jalani pemeriksaan di Polres Depok.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris peran Wanda Hamidah tak mau banyak komentar soal kasus perusakan rumah Daniel Patrick, mantan suaminya, seusai jalani pemeriksaan di Polres Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).
Sebab, ia menjaga perasaan anaknya yang saat ini berada dalam asuhan mantan suaminya itu.
"Soalnya ini kan masalah kepentingan terbaik anak. mudah-mudahan semuanya baik-baik aja," kata Wanda Hamidah di Polres Depok, Senin (30/5/2022).
Ia pun meminta doa agar semua masalahnya dengan mantan suaminya itu dapat diselesaikan dengan lancar.
"Minta doanya untuk teman-teman wartawan dan semua masyarakat yang menyaksikan demi kepentingan terbaik anak, bantu doa," ujar Wanda Hamidah.
Baca juga: Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam, Wanda Hamidah Jawab 19 Pernyataan Soal Perusakan Rumah Mantan Suami
"Apapun yang terbaik untuk Malakai, yang pasti teman teman tahu bahwa seorang ibu pasti sangat menyayangi anaknya," sambungnya.
Lebih lanjut, sebagai orangtua Wanda juga memahami isi hati mantan suaminya itu untuk tetap memberikan kasih sayang kepada Malakai.
Malakai Ali Schuldt adalah anak laki-laki Wanda Hamidah dari pernikahannya dengan Daniel Patrick Hadi Schuldt.
"Seorang bapak juga pasti sangat menyayangi anaknya, sehinga timbul ego untuk mau memiliki anak dengan sepenuh hati, tapi Semoga masalah ini ada pelajaran, dan kebutuhan Malakai atas perhatian dan kasih sayang baik bapaknya maupun ibunya, bisa dipenuhi demi anak, doain semua akan baik-baik saja. Malakai bahagia, ibunya bahagia, bapaknya jUga bahagia," pungkas Wanda Hamidah.
Sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa (17/5/2022).
Wanda diduga melakukan perusakan rumah Daniel dan memasuki kediamannya tanpa izin.
"Pasal 167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat dua penistaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno beberapa waktu lalu.