Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gary Iskak Tak Lagi Jadi Tahanan Polda Jabar, Padahal Positif Narkoba, Kuasa Hukumnya Penjelasan

Keluar dari tahanan Polda Jabar membuat Gary Iskak bernapas lega. Namun, kebebasannya itu menuai tanda tanya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Gary Iskak Tak Lagi Jadi Tahanan Polda Jabar, Padahal Positif Narkoba, Kuasa Hukumnya Penjelasan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gary Iskak didampingi pengacaranya, Earnest Samudra dan Antonny Mextrada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022) malam. 

“Jadi klien kami diundang hanya baru mau membicarakan terkait apa yang mau dikerjakan. Dan posisi beliau mau pulang mampir dulu, ternyata begitu,” timpal Ernest Samudra selalu kuasa hukum Gary Iskak.

Rehabilitasi rawat jalan hingga wajib lapor

Antonny mengatakan Gary Iskak dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga bisa dilakukan assesmen rehabilitasi ke BNNP Jawa Barat. 

"Berdasarkan pemeriksaan dan restorative justice, Gary Iskak menjalani rehabilitasi rawat jalan yang tertera dari hasil BNNP," ujar Antonny Mextrada. 

Saat ini Gary Iskak menjalani rehabilitasi berjalan. Ia juga menjalani wajib lapor di Badan Narkotika Nasional Tangerang Selatan.

“Iya memang kami terkait pemeriksaan wajib lapor ke sana,” ucap Ernest Samudra.

Ucap terima kasih karena dipercaya

Berita Rekomendasi

Gary Iskak berterima kasih kepada polisi yang telah menanganinya dengan baik. Termasuk kepada keluarga dan teman yang tetap mempercayainya.

“Saya cuma mau bilang terima kasih untuk Polda Jawa Barat yang sudah benar-benar baik dalam mengurus saya,” kata Gary dalam jumpa pers di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

“Berterima kasih pada keluarga saya, saudara saya, teman-teman saya semua yang sudah percaya saya. Sekali lagi saya ucapin terima kasih juga pada teman-teman media yang sudah mendukung saya,” tambah Gary.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas