Kuasa Hukum Bantah Adam Deni Buat Keributan di Ruang Sidang, Balik Tuding JPU
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto membantah jika kliennya disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat keributan di ruang sidang.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto membantah jika kliennya disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat keributan di ruang sidang.
Hal itu juga masuk dalam yang memberatkan tutuntan JPU ke Adam Deni.
Diketahui, Adam Deni dituntut pidana 8 tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Baca juga: Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni, Pengacara Adam Deni: Kasihan Nasib Orang Digantung
"Nah yang keributan lagi nih. Yang keributan yang menciptakan sumbernya, sekarang gini nih dituntutan ngapain bawa-bawa (keributan) sampai kayak orang ini aja," kata Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Herwanto mempertanyakan kenapa JPU mempermasalahkan adanya keributan di ruang sidang.
Menurut Herwanto, Adam Deni tidak punya pendukung yang membuat keributan.
"Adam Deni itu dari pertama sampai sidang enggak ada pendukung, pengacaranya juga sopan. Keributan yang menciptakan siapa?" ujar Herwanto.
Lebih lanjut, Herwanto menjelaskan keributan yang dimaksud JPU.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa, Paling Nanti Vonis hanya Dua Per Tiga Tuntutan
Katanya momen itu terjadi ketika Adam Deni diborgol oleh pihak JPU saat di pengadilan.
Oleh karena itu, Herwanto menilai bahwa JPU-lah yang membuat keributan itu muncul.
Selain keributan di persidangan, hal yang memberatkan tuntutan yaitu JPU menyebut tidak adanya penyesalan dari Adam Deni.
Sementara hal yang meringankan vonis Adam Deni adalah karena ia belum pernah dihukum.
Selanjutnya sidang beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari Adam Deni akan digelar pada 7 Juni 2022.
Sebagai informasi, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Baca juga: Yakin Politisi DPR Ahmad Sahroni Terlibat Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara
Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.