Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nirina Zubir Harap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Secara Langsung di Persidangan 

Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nirina Zubir Harap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Secara Langsung di Persidangan 
Tribunnews.com/Alivio
Nirina zubir hari ini usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohamamd Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saat ini sidang memasuki agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Selama itu, kelima terdakwa hanya mengikuti sidang secara virtual.

Nirina Zubir berharap terdakwa dihadirkan secara langsung di pengadilan.

Baca juga: Riri Khasmita Selalu Berkelit, Nirina Zubir Nantikan Mantan ART nya Bersumpah di Bawah Al-Quran

"Pengin banget didatengin langsung tapi kan karena istilahnya kita tidak terdengar suara, jawaban, belum lagi berisik-berisiknya," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

Menurut Nirina, dengan hadirnya terakwa secara langsung, keterangannya dapat disimak secara jelas dan menghindari gangguan sinyal.

BERITA REKOMENDASI

"Sekarang kan udah jadi endemi ya, semoga sih diizinkan ke depan orangnya boleh langsung datanglah," ujar Nirina Zubir.

"Harapan saya kalau boleh ke depan kayaknya lebih enak langsung dateng biar nggak ada hilang sinyal, tidak terdengar, suara grusuk-grusuk yang seperti kami alami sekarang," lanjutnya.

Sebelumnya, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas