Terancam Dipenjara Selama 8 Tahun, Adam Deni: Saya Anggap Ujian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adam Deni hukuman pidana delapan tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adam Deni hukuman pidana delapan tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Usai mengetahui tuntutan yang diberikan JPU, Adam Deni mengaku kaget, ia pun kini menyerahkan persoalan ini ke Sang Maha Kuasa.
"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar delapan (tahun), wah itu kaget," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Adam Deni Buat Keributan di Ruang Sidang, Balik Tuding JPU
Adam Deni mengatakan, ia sebenarnya tak ada niat menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dia menyebut bahwa sebenarnya maksudnya baik.
"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apa pun ketika mengungkap kasus ini," ujar Adam Deni.
"Mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," lanjutnya.
Menurutnya apa yang dilakukan hingga dirinya masuk ke ranah hukum saat ini, adalah hal terbaik.
"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah," ucap Adam Deni.
Sebab dirinya meyakini Ahmad Sahroni yang melaporkannya, melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan," tutur Adam Deni.
Baca juga: Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni, Pengacara Adam Deni: Kasihan Nasib Orang Digantung
"Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi," jelasnya lagi.
Sebagai informasi, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.