Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terancam Dipenjara Selama 8 Tahun, Adam Deni: Saya Anggap Ujian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adam Deni hukuman pidana delapan tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terancam Dipenjara Selama 8 Tahun, Adam Deni: Saya Anggap Ujian
Tribunnews.com/Alivio
Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). 

Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan pidana 8 tahun penjara atas kasus UU ITE.

Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Apabila tidak membayar denda tersebut, maka keduanya harus menggantinya dengan di penjara selama lima bulan.

Selanjutnya, sidang beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari Adam Deni akan digelar 7 Juni 2022.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas