Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Selalu Bawa Tasbih Saat Hadiri Sidang Riri Khasmita Mantan ART
Nirina Zubir hadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir hadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).
Saat hadiri persidangan, adapun hal yang menjadi sorotan, yaitu ia mengenakan tasbih digital di jari tangan kirinya.
Nirina mengatakan, saat ini dirinya hanya bisa menyerahkan semuanya ke Sang Maha Kuasa selama mengawal persidangan terdakwa mantan asisten mendiang ibundanya itu.
Baca juga: Nirina Zubir Abaikan Tangannya Sakit, Belum Sempat ke Dokter Demi Kawal Kasus Mafia Tanah
"Ya sekarang ini kan kita khususnya buat saya dan keluarga kan hanya bisa jadi penonton. Jadi yang hanya bisa kita lakukan sekarang berserah diri dan berdoalah. Kepada siapa lagi kita bisa berdoa dan meminta, adalah kepada Allah SWT," kata Nirina Zubir.
Saat hadiri persidangan, ia tak ingin pikirannya terjerumus ke hal lain. Akan lebih baik, dirinya bertasbih seraya memerhatikan jalannya persidangan.
"Sekarang pada saat saat itu, daripada saya kemana-mana pikirannya, yaudah counternya adalah subhanallah,alhamdulillah, laillahilahh, allahukabar," ungkap Nirina Zubir.
Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca juga: Pahami Perasaan Ridwan Kamil, Nirina Zubir: Kami Mendoakan Semoga Kang Emil Kuat
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.