Amber Heard Disebut Tak Mampu Bayar Ganti Rugi Rp149,4 Miliar kepada Johnny Depp
Pengacara Amber Heard mengatakan kliennya tidak mampu membayar ganti rugi kepada mantan suaminya, Johnny Depp, sebesar US$10,35 juta (Rp 149,4 miliar)
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara aktris Amber Heard mengatakan kliennya tidak mampu membayar ganti rugi kepada mantan suaminya, Johnny Depp, sebesar US$10,35 juta (Rp 149,4 miliar).
Diketahui Heard harus membayar ganti rugi tersebut setelah juri persidangan memihak Depp atas tuduhan pencemaran nama baik.
Persidangan panjang Johnny Depp dan Amber Heard berakhir pada Rabu (1/6/2022), ketika tujuh juri menilai keduanya mencemarkan nama baik satu sama lain.
Namun kerugian yang paling besar diderita Depp.
Baca juga: POPULER Seleb: Marcel Chandrawinata Dikaruniai Putra Pertama | Fakta Kasus Johnny Depp & Amber Heard
Baca juga: Pengacara Sebut Amber Heard Tak akan Mampu Bayar Kompensasi Rp 145 M setelah Kalah dari Johnny Depp
Juri menetapkan ganti rugi sebesar US$10,35 juta untuk Depp, sementara Heard bakal mendapatkan US$2 juta.
Ditanya apakah Amber Heard bisa membayar ganti rugi itu, pengacaranya bernama Elaine Bredehoft mengatakan tidak.
"Oh tidak, sama sekali tidak," kata Bredehoft dalam wawancara TODAY NBC, dikutip dari The Straits Times.
Dia menambahkan bahwa Heard ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Depp merayakan putusan sidang yang memenangkannya.
Bintang Pirates Of The Caribbean itu sempat kalah dalam kasus pencemaran nama baik melawan tabloid The Sun di London pada 2020 yang mengulasnya sebagai pelaku KDRT.
Di sisi lain, kekalahan persidangan ini membuat Heard patah hati.
Aktor 58 tahun itu menggugat mantan istrinya, Amber Heard, karena tulisan di The Washington Post pada Desember 2018 yang menggambarkannya sebagai pelaku KDRT.
Heard tidak menyebutkan nama Johhny Depp dalam artikel itu, namun isi di dalamnya dengan jelas mengarah kepada sang aktor.
Depp menuntut Heard karena hal tersebut dan meminta ganti rugi sebesar US$50 juta.
Amber Heard melayangkan gugatan balik sebesar US$100 juta, karena merasa difitnah oleh pernyataan pengacara Depp, Adam Waldman.
Pengacara itu mengatakan kepada Daily Mail bahwa klaim Amber Heard tentang KDRT adalah tipuan.
Bredehoft mengatakan tim hukum Johnny Depp menjelek-jelekkan kliennya dan menekan bukti penting dalam persidangan.
"Ada beberapa hal yang diperbolehkan di pengadilan ini yang seharusnya tidak diizinkan dan itu membuat juri bingung," katanya.
Ia menilai putusan pengadilan merupakan pertanda buruk dari gerakan #MeToo dan membuat perempuan takut melaporkan pelecehan serta KDRT.
"Ini pesan yang mengerikan," kata Bredehoft.
"Ini kemunduran yang signifikan, karena itulah artinya."
"Kecuali Anda mengeluarkan ponsel Anda dan Anda merekam pasangan Anda atau pasangan Anda memukuli Anda, secara efektif Anda tidak akan dipercaya," ujarnya.
Baca juga: Bams Eks Samsons Belum Jelaskan soal Perceraiannya ke Anak, Akui Takut hingga Bingung
Baca juga: Nirina Zubir Ingin Terdakwa Mafia Tanah Dihadirkan Langsung di Persidangan, Tidak Virtual
Dalam sebuah pernyataan setelah putusan pada Rabu, Amber Heard menyatakan kekecewaannya atas keputusan juri.
"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata."
"Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya," kata Heard.
Sementara itu, Depp menyambut baik putusan tersebut dengan mengatakan, "Juri mengembalikan hidup saya."
"Yang terbaik belum datang dan babak baru akhirnya dimulai," kata Depp dalam sebuah pernyataan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.