Gen Halilintar Belum Bayar Ganti Rugi Rp 300 Juta ke Nagaswara, Ini Alasannya
Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
Instagram @genhalilintar
Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.
"Jadi kami masih menunggu seperti apa langkah-langkah berikutnya," tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen Gen Halilintar juga mempertanyakan asal dari nominal Rp 300 juta.
Menurut Ahli Kekayaan Intelektual, Suyud Margono yang dihadirkan di konferensi pers, uang Rp 300 juta yang diputuskan hakim dalam kasus ini merupakan denda immaterial.
"Jadi bukan seperti utang piutang, Rp 300 juta itu harus dibayar berikut penaltinya. Untuk hak cipta seperti itu," jelas Suyud Margono.
Berita lain terkait Gen Halilintar
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.