Sosok Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie terkait penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Sebagai bagian dari Kahitna, pria berusia 47 tahun ini juga aktif terlibat dalam produksi musik band tersebut.
Ia kerap berkontribusi sebagai komposer hingga penulis untuk berbagai lagu.
Karier Bermusik dan Penghargaan
Selama menjadi bagian Kahitna, ia terlibat menggarap album pertama grup tersebut berjudul Cerita Cinta pada 1993 dengan single hit Cerita Cinta dan E-ya E-yo.
Grup musik itu kemudian merilis empat album lainnya dalam rentang waktu sepuluh tahun.
Baca juga: Terungkap! Musisi AB Personel Kahitna Andrie Bayuadjie yang Ditangkap karena Narkoba
Empat album tersebut yaitu Cantik (1996), Sampai Nanti (1998), Permaisuriku (2000), dan Cinta Sudah Lewat (2003).
Kahitna kemudian kembali merilis album berjudul Soulmate pada 2006 dan Lebih Dari Sekadar Cinta pada 2010.
Serta meluncurkan album Rahasia Cinta pada 2016 sebagai album mereka paling baru.
Andtie juga menorehkan sejumlah prestasi individu sebagai gitaris, dirinya berhasil meraih penghargaan The Best Guitarist dalam Hang Tuah Jazz Festival 1992.
Namun kini, dirinya sedang tidak lagi bisa berkarier di industri musik akibat ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, grup musik Kahitna belum memberi respon terkait penangkapan personelnya ini, apalagi band tersebut ingin melalukan konser di Surabaya beberapa hari lagi.
Terancam 5 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap pukul 12.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022).
Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.