Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Olla Ramlan Resmi Cerai dari Aufar Hutapea, Ini Kata PA Jaksel saat Disinggung Harta Gana-Gini

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi bercerai. Kedunya bercerai di PA Jakarta Selatan. Olla Ramlan dapat hak asuh anak dan nafkah masa iddah Rp 60 juta

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Olla Ramlan Resmi Cerai dari Aufar Hutapea, Ini Kata PA Jaksel saat Disinggung Harta Gana-Gini
Kolase Tribunnews/ Instagram @ollaramlan
Aktris Olla Ramlan - Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi bercerai. Kedunya bercerai di PA Jakarta Selatan. Olla Ramlan dapat hak asuh anak dan nafkah masa iddah Rp 60 juta 

TRIBUNNEWS.COM - Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kini telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah buka suara dan membenarkan kabar tersebut.

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara etiligasi dan untuk perkara tersebut."

"Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau etiligasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," kata Taslimah dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (7/6/2022).

Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.

Yakni terkait permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.

Baca juga: Resmi Bercerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Masa Iddah Rp 60 Juta

Baca juga: Cerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak

Di sisi lain, Aufar Hutapea juga diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.

Berita Rekomendasi

"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan."

"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.

Taslimah juga mengungkapkan, tuntutan penggugat terkait mud'ah dan nafkah selama masa iddah Olla Ramlan juga dikabulkan.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan

"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," kata Taslimah.

Namun saat disinggung soal harta gana-gini, Taslimah menuturkan tak ada hal lain yang ditetapkan selain yang ia sampaikan tadi.

"Nggak ada (soal harta gana-gini)."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas