Cover Lagu Dadali Tanpa Izin, Tri Suaka Dituntut Minta Maaf dan Bayar Royalti Rp 2 Miliar
Angka Rp 2 miliar yang diminta Dyrga, vokalis Dadali, karena Tri Suaka menyanyikan lagu Dadali di dua tempat berbeda.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Tri Suaka diminta membayar royalti sebesar Rp 2 miliar karena diduga melanggar hak cipta terkait lagu Di Saat Aku Tersakiti milik Dadali.
Selain diminta untuk membayar royalti, Tri Suaka juga harus meminta maaf kepada vokalis Dadali, Dyrga.
Nominal tersebut dilayangkan karena Tri Suaka telah menyanyikan lagu Dadali di dua tempat yang berbeda.
"Inikan ada dua tempat ya, ya kami di sini (nuntut) 2 M. Karena ini dua tempat ya," kata Genuari Waruwu saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Baca juga: Tri Suaka Disebut Seenaknya Cover Lagu Tanpa Izin, Vokalis Dadali Geram, Tuntut Royalti Rp 2 Miliar
Akibat kejadian tersebut menurut Genuari membuat kliennya itu merasa dirugikan. Sebab ia menganggap Tri Suaka telah melanggar Undang Undang Hak Cipta.
Tak mau gegabah dalam menyelesaikan masalah tersbeut ke polisi, Dirga Dadali melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk mensomasi Tri Suaka.
Namun apabila tidak ada itikad baik, ia tak segan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Diketahui, somasi tersebut dilayangkan hanya satu kali. Diharapkan pihak Tri Suaka dalam kurun waktu sepekan segera menanggapi somasi tersebut.
"Yang perlu disampaikan adalah menyampaikan secara tegas kepada Tri Suaka untuk segera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali khususnya kepada Kang Dirga ya terhadap kerugian ya dari hasil yang sudah di dapatkan. Kemudian segera dibicarakan ya," jelas Genuari.
"Kami memberikan waktu selama satu minggu. Kalau memang ditanggapi berarti kami nggak akan ke jalur hukum. Karena kami berpikir bahwa hukum itu adalah langkah terakhir gitu ya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.