Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rapper Kris Wu Jalani Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

Penyanyi dan rapper China-Kanada Kris Wu akan segera divonis atas kasus pemerkosaan setelah menjalani sidang tertutup di Beijing

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Salma Fenty
zoom-in Rapper Kris Wu Jalani Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun
Allkpop
Penyanyi dan rapper China-Kanada Kris Wu akan segera divonis atas kasus pemerkosaan setelah menjalani sidang tertutup di Beijing 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dan rapper China-Kanada Kris Wu (31) akan segera divonis atas kasus pemerkosaan.

Ia baru saja menjalani sidang tertutup di Beijing pada Jumat (10/6/2022) lalu, media Hong Kong melaporkan.

Mantan member EXO itu terancam dijatuhi penjara antara tiga hingga sepuluh tahun.

Dilansir Variety, Kris Wu ditangkap dan didakwa secara resmi pada Agustus tahun lalu.

Kris Wu
Kris Wu (Allkpop)

Sebuah tuduhan dibuat pada akhir Juli 2021 oleh Du Meizhu (18), seorang influencer industri kecantikan.

Wanita itu mengungkap lewat media sosial bahwa sang musisi dan aktor itu melakukan kekerasan seksual padanya saat dia berusia 17 tahun dan saat mabuk.

Baca: Kronologi Kris Wu Dituduh Lakukan Pelecehan, Du Meizhu Bongkar Isi Chat 

Berita Rekomendasi

Baca: Kris Wu Sangkal Semua Tuduhan Pelecehan Gadis di Bawah Umur 

Du Meizhu kemudian juga menuduh Kris Wu melakukan hal yang sama kepada wanita muda lainnya, termasuk dua anak di bawah umur.

Wu awalnya membantah tuduhan itu dan polisi juga tampak berpihak pada Wu.

Namun dua minggu kemudian, Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing mengeluarkan pernyataan resmi yang mengatakan bahwa mereka telah menyetujui penangkapan Wu "setelah penyelidikan dilakukan sesuai dengan hukum."

Laporan mulai muncul dari persidangan di Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing yang tidak terbuka untuk umum, tampaknya untuk melindungi privasi korban.


Tuduhan itu termasuk pemerkosaan dan "perlakuan tidak bermoral secara kelompok."

Laporan media Hong Kong sejauh ini belum merinci rincian putusan.

Di China, kejahatan pemerkosaan biasanya dikenakan hukuman antara tiga dan sepuluh tahun penjara.

Dalam kasus-kasus yang sangat mengerikan, hukumannya dapat berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kris Wu
Kris Wu (Instagram @kriswu)

Baca: Profil Kris Wu, Aktor China yang Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Keluar dari EXO di Tahun 2014 

Usia consent atau persetujuan di China adalah 14 tahun.

Perilaku tidak bermoral kelompok, didefinisikan sebagai hubungan seksual yang melibatkan tiga atau lebih peserta yang berusia di atas 16 tahun.

Kejahatan itu dapat diancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Pada saat tuntutan resmi dibuat, dilaporkan bahwa pengadilan juga dapat memutuskan untuk mendeportasi Wu.

Wu lahir di China tetapi memiliki kewarganegaraan Kanada.

Ia menjadi salah satu bintang hiburan terbesar di China.

Kris Wu umumnya dikelan sebagai member dari boyband Korea EXO, sebelum fokus pada kariernya di China.

Rapper ini pernah menjadi pengisi acara TV sebagai juri dan mentor di acara-acara termasuk "The Rap of China."

Pada tahun 2018, ia menandatangani kesepakatan distribusi eksklusif dengan Universal Music.

Wu telah muncul di film-film Hollywood termasuk "XXX: Return of Xander Cage" dan "Valerian and the City of a Thousand Planets."

Ia membintangi beberapa film China seperti "Mr. Six” dan “L.O.R.D. Legend of Ravaging Dynasties” dan sekuelnya di tahun 2020.

Media dan organisasi resmi tahun lalu menyebut penangkapan Wu sebagai kemenangan besar dan contoh aturan hukum China yang kuat.

Penangkapannya juga disebut bagian dari "pembersihan" industri hiburan China dengan menghapus artis-artis yang dianggap toxic.

Setelah konfirmasi penangkapannya tahun lalu, Wu dengan cepat diblokir oleh platform streaming, penyiar dan oleh merek lokal dan internasional yang dia endorse.

Dalam kasus selebriti lain yang melanggar hukum, seperti aktris Zhao Wei tahun lalu, cancelling resmi dapat berupa larangan akting, pembatasan pencarian internet, dan penghapusan nama mereka dari karya yang dirilis sebelumnya.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas