Jalani Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Rapper Kris Wu Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun
Penyanyi dan rapper China-Kanada Kris Wu terancam dijatuhi penjara antara tiga hingga sepuluh tahun.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Di China, kejahatan pemerkosaan biasanya dikenakan hukuman antara tiga dan sepuluh tahun penjara.
Dalam kasus-kasus yang sangat mengerikan, hukumannya dapat berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Baca: Profil Kris Wu, Aktor China yang Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Keluar dari EXO di Tahun 2014
Usia consent atau persetujuan di China adalah 14 tahun.
Perilaku tidak bermoral kelompok, didefinisikan sebagai hubungan seksual yang melibatkan tiga atau lebih peserta yang berusia di atas 16 tahun.
Kejahatan itu dapat diancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Pada saat tuntutan resmi dibuat, dilaporkan bahwa pengadilan juga dapat memutuskan untuk mendeportasi Wu.
Wu lahir di China tetapi memiliki kewarganegaraan Kanada.
Ia menjadi salah satu bintang hiburan terbesar di China.
Kris Wu umumnya dikelan sebagai member dari boyband Korea EXO, sebelum fokus pada kariernya di China.
Rapper ini pernah menjadi pengisi acara TV sebagai juri dan mentor di acara-acara termasuk "The Rap of China."
Pada tahun 2018, ia menandatangani kesepakatan distribusi eksklusif dengan Universal Music.
Wu telah muncul di film-film Hollywood termasuk "XXX: Return of Xander Cage" dan "Valerian and the City of a Thousand Planets."
Ia membintangi beberapa film China seperti "Mr. Six” dan “L.O.R.D. Legend of Ravaging Dynasties” dan sekuelnya di tahun 2020.