Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Uya Kuya Minta Medina Zein Muncul, Selesaikan Masalah Terkait Dugaan Penipuan 

Selebgram Medina Zein diketahui baru saja selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa di kawasan Bandung, Jawa Barat. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Uya Kuya Minta Medina Zein Muncul, Selesaikan Masalah Terkait Dugaan Penipuan 
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Uya Kuya saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Medina Zein diketahui baru saja selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa di kawasan Bandung, Jawa Barat. 

Uya Kuya yang mendengar kabar tersebut, meminta Medina Zein untuk segera muncul dan melakukan klarifikasi terkait masalah mereka.

Ya, sebelumnya Uya Kuya menuding Medina Zein melakukan penipuan terkait jual beli mobil bekas. 

"Kalau sudah membaik harusnya keluar dong, selesaikan ini," kata Uya Kuya saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2022). 

Baca juga: Tak Mau Tagih Utang, Uya Kuya Tegas Bakal Tetap Proses Hukum Medina Zein

Diakui Uya Kuya, dirinya belum mendapatkan itikad baik dari pihak Medina Zein

Walaupun Medina Zein belum buka suara, Uya Kuya berharap sang selebrgam kooperatif selama menjalani perikanan terkait laporan terhadap dirinya. 

Berita Rekomendasi

"Gua laporan sudah masuk ke kantor polisi buat MZ ini, jadi tinggal jalanin saja," terang Uya Kuya

Diketahui, Uya Kuya telah membuat laporan terhadap Medina Zein atas kasus dugaan penipuan pada Kamis 12 Mei 2022.   

Pria yang hobi mengoleksi mobil klasik itu bahkan telah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama Denise Chariesta.   

Baca juga: Kena Bujuk Rayu Medina Zein, Uya Kuya: Saya Enggak Malu Akui Memang Saya Bodoh

Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.   

Laporan Uya Kuya teregister dengan bernomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas