Uya Kuya Bawa Bukti Tambahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pada Medina Zein
Presenter Uya Kuya menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Uya Kuya menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).
Ayah Cinta Kuya itu hadir sekitar pukul 11.20 WIB bersama sang istri, Astrid Khairunnisa.
Baca juga: 5 Artis yang Pernah Berseteru dengan Denise Chariesta Uya Kuya hingga Dewi Perssik
Tujuan keduanya menyambangi gedung Ditreskrimsus diketahui untuk menyerahkan barang bukti tambahan terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang ia laporkan terhadap Medina Zein.
"Menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terkahir kasus laporan saya terhadap Medina Zein," kata Uya Kuya, Senin (21/11/2022).
Uya menyebut dirinya dan Istri hanya membawa satu bukti yang menurutnya menjadi kunci permasalahan kasus dugaan penipuan dan pengelapan jual beli mobil yang dilakukan Medina Zein.
"Satu bukti, tapi ini kunci banget. Jadi, enggak lama lah," tutur Uya Kuya.
Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
Diketahui, Uya Kuya telah membuat laporan terhadap Medina Zein atas kasus dugaan penipuan pada Kamis 12 Mei 2022.
Pria yang hobi mengoleksi mobil klasik itu bahkan telah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama Denise Chariesta.
Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Laporan Uya Kuya teregister dengan bernomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.