KRONOLOGI Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan, Awalnya Tagih Bayaran lalu Berujung Kekerasan
Polres Metro Bekasi ungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais pada RD. Bermula saat RD ingin tagih hutang hingga berujung pengeroyokan.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Iko Uwais dilaporkan oleh pria berinisial RD ke Polres Metro Bekasi Kota.
Pria kelahiran 12 Februari 1983 itu diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Sabtu (11/6/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira ungkap kronologi penganiaayaan yang dilakukan Iko Uwais dan saudaranya, FR.
"Pada Sabtu malam korban (RD) bersama istrinya sedang mengendarai mobil hendak pulang ke rumah."
"Setibanya di rumah, memang rumah korban dan terlapor ini tidak jauh, dipanggillah korban ini oleh terlapor," kata Kompol Ivan Adhitira dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Iko Uwais Merasa Difitnah, Kuasa Hukumnya Sebut Rudi Lakukan Provokasi, Bahkan Mengancam
Baca juga: Sebut Rudi Putarbalikkan Fakta, Iko Uwais Buat Laporan ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik
Pada saat dipanggil korban dan terlapor (Iko Uwais dan FR) berbincang masalah kontrak kerja jasa interior.
Kompol Ivan Adhitira menuturkan tak mengetahui spesifik apa yang dibicarakan.
Namun, maksud korban adalah ingin meminta kekurangan pembayaran sekitar Rp150 juta.
Tapi justru terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban.
"Pada saat dipanggil korban berbicara sedikit dengan terlapor terkait masalah kontrak kerja sama yang dilakukan oleh mereka berdua."
"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi."
"Saya tidak tahu pasti bagaimana pembicaraan kedua belah pihak ini sehingga terjadi keributan."
"Karena cekcok pada hari itu, pada malam itu terjadi kekerasan yang dilakukan oleh saudara IK dan FR terhadap korban," beber Kompol Ivan Adhitira.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan terlapor, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh.
"Berdasarkan hasil visum terluka pada bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan bagian punggung."
"Saat ini korban sedang rawat jalan di rumahnya," ucap Kompol Ivan Adhitira.
Diketahui, saat pengeroyokan terlapor tak menggunakan senjata apapun alias tangan kosong.
Baca juga: Luka di Bagian Kepala hingga Punggung karena Pukulan Iko Uwais, Polisi Sebut Korban Rawat Jalan
Baca juga: Bakal Dijerat Pasal Pengeroyokan, Iko Uwais Terancam 5 Tahun Penjara, Imbas Emosi Ditagih Utang
Kini, Iko Uwais dan saudaranya FR belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih dilakukan penyelidikan."
"Artinya kita kedepankan asas praduga tak bersalah makanya para pihak kami panggil untuk dimintai keterangannya," tutur Kompol Ivan Adhitira.
"Penagihannya dalam berbagai macam cara, telepon, via WA terjadilah cekcok mulut dan perselisihan antara kedua belah pihak ini
Iko Uwais Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Polres Metro Bekasi Kota memanggil aktor Iko Uwais untuk dilakukan pemeriksaan.
Tidak hanya Iko Uwais, satu orang terlapor inisial FR turut diperiksa hari ini, Selasa (14/6/2022).
Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya, RD.
"Terlapor akan kita lakukan panggilan dan sudah kita layangkan suratnya, pukul 09.00 WIB."
"Satu lagi untuk saudara FR akan kita lakukan panggilan untuk dimintai keterangan pukul 10.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.
Kompol Ivan Adhitira menuturkan sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi.
"Hari (Senin) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, salah satunya adalah pelapor."
"Ketiga saksi tersebut untuk dapat menerangkan kejadian yang terjadi pada Sabtu malam kemarin," tutur Kompol Ivan Adhitira
Baca berita terkait Iko Uwais lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)