Dicecar 14 Pertanyaan, Status Iko Uwais Sebagai Saksi Terlapor Terkait Dugaan Penganiayaan
Polisi memutuskan untuk pemeriksaan hari ini, status Iko masih sebagai saksi terlapor terkait dugaan penganiayaan
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aktor laga Iko Uwais penuhi panggilan penyidik di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022) malam.
Iko Uwais tiba di Polres Metro Bekasi Kota sejak pukul 17.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya.
Ia keluar pemeriksaan sekitar pukul 20.45 WIB.
Diperiksa hampir 4 jam, Iko Uwais dicecar 14 pertanyaan seputar dugaan penganiayan terhadap Rudi selaku pelapor.
"Kami berikan perkembangan hari ini alhamdulilah sodara Iko Uwais dan firmansyah telah hadir memenuhi panggilan kami untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria.
Tak hanya Iko Uwais yang diperiksa, tetapi kakaknya Firmansyah juga jalani pemeriksaan perdana hari ini.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi Terkait Penganiayaan, Iko Uwais Ingin Mediasi dengan Pelapor: Saya Cinta Damai
"Untuk saudara Iko sendiri ada 14 pertanyaan, saudara firmansyah tidak beda jauh sekitar 13 pertanyaan," ujar Ivan.
Lebih lanjut, pemeriksaan hari ini, status Iko masih sebagai saksi terlapor terkait dugaan penganiayaan.
"Status saudara Iko dan firmansyah masih saksi. Terkait peristiwa yang dilaporkan sodara R," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Laporan tersebut berawal dari Iko menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga. Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.
Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil.
Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer. Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri.
Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Iko juga sudah memasukkan laporan ke polisi Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditujukan kepada Rudi dan istrinya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Iko juga sudah melakukan visum di Rumah Dakit Polri Kramat Jati atas sejumlah luka yang dia dapatkan pada momen keributan tersebut.