Polisi Ungkap Iko Uwais Bakal Hadir Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
Aktor Iko Uwais dikonfirmasi akan hadiri pemeriksaan polisi terkait terkait kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Iko Uwais dikonfirmasi akan hadiri pemeriksaan polisi terkait terkait kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki. Pemanggilan pemeriksaan ini untuk kedua kalinya.
"Ini kita melakukan pemanggilan yang kedua terhadap saudara IU dan F. Kita panggil hari kedua hari ini dan rencananya sesuai konfirmasi dengan penyidik dna kasat reskrim akan hadir nanti ya itu," kata Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).
Lebih lanjut Hengki mengabarkan bahwa Iko akan hadiri pemerinksaan hari ini sekitar ba'da maghrib.
Baca juga: Hari Ini Iko Uwais Kembali Dipanggil Polisi untuk Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiyaan
"Iya sesuai apa yang disampaikan Kasatreskrim kami, sesuai hari ini yang bersangkutan akan datang lepas magrib nanti" ujarnya.
"Hari ini kan aka datang. Insyaallah datang soalnya ini panggilan kedua," lanjut Hengki.
Apabila Iko Uwais dan kakaknya, Firmanayah kembali tak hadiri panggilan kedua ini, maka keduanya akan dijemput oleh polisi ke rumahnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Laporan tersebut berawal dari Iko menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga. Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.
Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil.
Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer. Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri.
Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Iko juga sudah memasukkan laporan ke polisi Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditujukan kepada Rudi dan istrinya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Iko juga sudah melakukan visum di Rumah Dakit Polri Kramat Jati atas sejumlah luka yang dia dapatkan pada momen keributan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.