Tersandung Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Sebut Dukungan Audy Item Penuh Cinta
Aktor laga Iko Uwais belakangan ini ramai dibicarakan publik. Sebab, ia dilaporkan seseorang bernama Rudi dengan tuduhan penganiayaan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aktor laga Iko Uwais belakangan ini ramai dibicarakan publik. Sebab, ia dilaporkan seseorang bernama Rudi dengan tuduhan penganiayaan.
Dan untuk pertama kalinya Iko Uwais penuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).
Di balik kasus yang sedang menimpanya, Iko mengaku mendapat dukungan dari istri tercinta, Audy Item.
"Suportnya otomatis penuh cinta, penuh kasih sayang," kata Iko Uwais.
Lebih lanjut, aktor berusia 39 tahun ini tak ingin masalah tersebut berlarut-larut.
Iko berharap, mediasi menjadi ujung tombak kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
Sebagai informasi, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi Terkait Penganiayaan, Iko Uwais Ingin Mediasi dengan Pelapor: Saya Cinta Damai
Laporan tersebut berawal dari Iko menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga. Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.
Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil.
Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer. Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri.
Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Iko juga sudah memasukkan laporan ke polisi Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditujukan kepada Rudi dan istrinya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Iko juga sudah melakukan visum di Rumah Dakit Polri Kramat Jati atas sejumlah luka yang dia dapatkan pada momen keributan tersebut.