Pembelaan Guru Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Pengacara: Jaksa Dalam Posisi Dilematis
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan guru Supriyani, oleh kuasa hukumnya.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar sidang dengan terdakwa kasus penganiayaan siswa, guru Supriyani, Kamis (14/11/2024).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan guru Supriyani, oleh kuasa hukumnya.
Andri Darmawan seorang kuasa hukum guru Supriyani mengatakan pihaknya menyusun pembelaan setebal 188 halaman dengan judul ‘Orang Susah Harus Salah’.
Kepada wartawan usai persidangan, Andri mengungkap dokumen 188 halaman tersebut berisi pembelaan guru Supriyani.
Pihaknya berusaha mengungkap kebenaran dari tuduhan yang menyeret guru Supriyani menjadi tersangka, ditahan kejaksaan, hingga terdakwa kasus penganiayaan murid sekolah dasar (SD).
Murid SD negeri tersebut merupakan anak polisi, Aipda WH, yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, serta istri NF.
Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas JPU dalam sidang penuntutan sebelumnya.
Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap guru Supriyani memukul murid.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri usai sidang pledoi.
“Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” jelasnya menambahkan.
“Karena perbuatan yang disangkakan terhadap Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Andri pun menyebut alasan dan pertimbangan jaksa, justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.
“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.