Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut Nikita Mirzani Masih Berstatus Saksi, Polisi Selidiki Bocornya Surat Penetapan Tersangka

Pihak Polresta Serang Kota angkat bicara soal status Nikita Mirzani yang saat ini disebut sudah ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Sebut Nikita Mirzani Masih Berstatus Saksi, Polisi Selidiki Bocornya Surat Penetapan Tersangka
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Pihak Polresta Serang Kota angkat bicara soal status Nikita Mirzani yang saat ini disebut sudah ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Polresta Serang Kota menjawab soal beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani.

Plt Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa pihaknya belum menaikkan status Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.

Status Nikita Mirzani, kata AKBP Wahyu, masih sebatas saksi sesuai keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (15/6/2022) lalu.

Baca juga: Nikita Mirzani Heran Surat Penetapan Tersangkanya Beredar: Itu Nggak Sah!

Baca juga: Merasa Rumahnya Diintai, Nikita Mirzani Murka, Pria Ini Mengaku Mahasiswa saat Dibentak Olehnya

"Yang pertama, kami memonitor adanya dokumen beredar di media sosial tentang status Saudari NM sebagai tersangka," kata Wahyu, dikutip dari Seleb Oncam News, Sabtu (18/6/2022).

"Maka kami menjawab bahwa Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai press conference yang kami lakukan Rabu, 15 Juni 2022 lalu," sambungnya.

Pihaknya pun tengah menelusuri bocornya dokumen penetapan status tersangka untuk Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani saat ditemui dikediamannya di kawasan Ciledug, Kamis (16/6/2022)
Pihak Polresta Serang Kota angkat bicara soal status Nikita Mirzani yang saat ini disebut sudah ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra. (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Mereka akan melakukan penyelidikan untuk menelurusi kebocoran surat tersebut ke masyarakat luas.

BERITA TERKAIT

"Yang kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut," jelas AKBP Wahyu.

"Akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," tambahnya.

Baca juga: Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polda Banten: Kami Coba Cek ke Pak Kapolres

Nikita Mirzani Heran Surat Penetapan Tersangkanya Beredar

Nikita Mirzani terseret kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Pada Rabu (15/6/2022) lalu, Nikita sudah memenuhi panggilan Polres Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi.

Baru-baru ini, beredar surat yang berisikan keterangan bahwa status Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Tetapi saat dikonfirmasi, wanita yang akrab disapa Nyai ini justru mengaku belum tahu adanya peningkatan statusnya itu.

"Status apa tuh? Masa? Coba lihat," ucap Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (18/6/2022).

Nikita cukup heran dengan keberadaan surat tersebut yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Nikita Mirzani saat ditemui di rumahnya, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
Nikita Mirzani saat ditemui di rumahnya, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Menurut ibu tiga anak ini, ia baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi.

"Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" kata Nikita.

"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13."

"Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10," paparnya.

Apabila surat penetapannya menjadi tersangka memang benar adanya, Nikita Mirzani tetap menilai hal itu tidak sah.

Pasalnya, Kabid Humas Polda Banten telah menyebutkan dirinya hanya sebatas saksi.

"Nggak bisa, itu nggak sah. Kan Kabid Humasnya sendiri bilang katanya saksi, kok yang disebarin tersangka," tandasnya.

Baca juga: Disebut Kebal Hukum, Nikita Mirzani Membantah, Ingatkan Catatan Hitamnya Pernah Masuk Penjara

Baca juga: Ini Masalah yang Membuat Nikita Mirzani Dilaporkan Dito Mahendra hingga Rumahnya Dikepung

Berita lain terkait Nikita Mirzani

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas