Sebut Nikita Mirzani Masih Berstatus Saksi, Polisi Selidiki Bocornya Surat Penetapan Tersangka
Pihak Polresta Serang Kota angkat bicara soal status Nikita Mirzani yang saat ini disebut sudah ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Polresta Serang Kota menjawab soal beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani.
Plt Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa pihaknya belum menaikkan status Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.
Status Nikita Mirzani, kata AKBP Wahyu, masih sebatas saksi sesuai keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (15/6/2022) lalu.
Baca juga: Nikita Mirzani Heran Surat Penetapan Tersangkanya Beredar: Itu Nggak Sah!
Baca juga: Merasa Rumahnya Diintai, Nikita Mirzani Murka, Pria Ini Mengaku Mahasiswa saat Dibentak Olehnya
"Yang pertama, kami memonitor adanya dokumen beredar di media sosial tentang status Saudari NM sebagai tersangka," kata Wahyu, dikutip dari Seleb Oncam News, Sabtu (18/6/2022).
"Maka kami menjawab bahwa Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai press conference yang kami lakukan Rabu, 15 Juni 2022 lalu," sambungnya.
Pihaknya pun tengah menelusuri bocornya dokumen penetapan status tersangka untuk Nikita Mirzani.
Mereka akan melakukan penyelidikan untuk menelurusi kebocoran surat tersebut ke masyarakat luas.
"Yang kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut," jelas AKBP Wahyu.
"Akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," tambahnya.
Baca juga: Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polda Banten: Kami Coba Cek ke Pak Kapolres
Nikita Mirzani Heran Surat Penetapan Tersangkanya Beredar
Nikita Mirzani terseret kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Pada Rabu (15/6/2022) lalu, Nikita sudah memenuhi panggilan Polres Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi.
Baru-baru ini, beredar surat yang berisikan keterangan bahwa status Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Tetapi saat dikonfirmasi, wanita yang akrab disapa Nyai ini justru mengaku belum tahu adanya peningkatan statusnya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.