Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut Nikita Mirzani Masih Berstatus Saksi, Polisi Selidiki Bocornya Surat Penetapan Tersangka

Pihak Polresta Serang Kota angkat bicara soal status Nikita Mirzani yang saat ini disebut sudah ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Sebut Nikita Mirzani Masih Berstatus Saksi, Polisi Selidiki Bocornya Surat Penetapan Tersangka
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Pihak Polresta Serang Kota angkat bicara soal status Nikita Mirzani yang saat ini disebut sudah ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra. 

"Status apa tuh? Masa? Coba lihat," ucap Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (18/6/2022).

Nikita cukup heran dengan keberadaan surat tersebut yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Nikita Mirzani saat ditemui di rumahnya, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
Nikita Mirzani saat ditemui di rumahnya, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Menurut ibu tiga anak ini, ia baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi.

"Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" kata Nikita.

"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13."

"Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10," paparnya.

Apabila surat penetapannya menjadi tersangka memang benar adanya, Nikita Mirzani tetap menilai hal itu tidak sah.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, Kabid Humas Polda Banten telah menyebutkan dirinya hanya sebatas saksi.

"Nggak bisa, itu nggak sah. Kan Kabid Humasnya sendiri bilang katanya saksi, kok yang disebarin tersangka," tandasnya.

Baca juga: Disebut Kebal Hukum, Nikita Mirzani Membantah, Ingatkan Catatan Hitamnya Pernah Masuk Penjara

Baca juga: Ini Masalah yang Membuat Nikita Mirzani Dilaporkan Dito Mahendra hingga Rumahnya Dikepung

Berita lain terkait Nikita Mirzani

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas