Besok Audy Item Akan Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais
Audy Item akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus penganiayaan atas laporan Rudi dengan terlapor Iko Uwais.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audy Item akan diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/6/2022).
Penyanyi kelahiran 1983 itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus penganiayaan atas laporan Rudi dengan terlapor Iko Uwais.
Baca juga: Usai Iko Uwais, Audy Item Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan
"Besok direncanakan siang hari," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria, Senin (20/6/2022).
Awalnya, Audy Item akan diperiksa hari ini, tetapi artis tersebut meminta mengundur waktu pemeriksaan.
"Pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik, kami untuk meminta waktu untuk dijadwalkan ulang kembali, karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini," ujar Ivan Adhitira.
Sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah telah diperiksa sebagai saksi terlapor pada 17 Juni 2022.
Sebagai informasi, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Laporan tersebut berawal dari Iko menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Tersandung Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Sebut Dukungan Audy Item Penuh Cinta
Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga. Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.
Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil.
Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer. Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri.
Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Iko Uwais Laporkan Balik Rudi, Tak Terima Audy Item Dihina
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Iko juga sudah memasukkan laporan ke polisi Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditujukan kepada Rudi dan istrinya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Iko juga sudah melakukan visum di Rumah Dakit Polri Kramat Jati atas sejumlah luka yang dia dapatkan pada momen keributan tersebut.
-