Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiara Marleen Penuhi Wajib Lapor di Polres Depok Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Tersangka dugaan pencemaran nama baik Tiara Marleen memenuhi wajib lapor di Polres Depok, Jawa Barat

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Erik S
zoom-in Tiara Marleen Penuhi Wajib Lapor di Polres Depok Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
Tersangka pencemaran nama baik, Tiara Marleen memenuhi wajib lapor di Polres Depok, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Tiara Marleen memenuhi wajib lapor di Polres Depok, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).

Wajib lapor tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik buntut laporan Haji Faisal. Tiara Marleen tidak ditahan terkait kasusnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Tiara Marleen Ngaku Masih Saudara Ridwan Kamil, sang Gubernur Jawa Barat Bereaksi

Berdasarkan pantauan, ia hadir bersama manajer, Irma Rachim.

"Wajib lapor hanya tanda tangan aja. Hanya mengikuti proses yang berjalan masalah yang kemarin, semua udah pada tahu. Makanya hanya wajib lapor Senin dan Kamis," ujar Irma di Polres Metro Depok, Senin (20/6/2022).

Tiara Marleen kembali meminta permintaan maaf dan berharap menempuh jalur damai kepada Haji Faisal agar masalahnya ini segera terselesaikan.

Namun permintaan maafnya itu belum mendapatkan respon dari menantu Doddy Sudrajat ini.

Berita Rekomendasi

"Iya, iya kan kita ingin damai," tutur Tiara Marleen.

Lebih lanjut, pelantun lagu Ikan Asin ini pun siap kooperatif selama menjalani wajib lapor di Polres Metro Depok.

"Pokoknya udah jelas kita ikutin prosesnya aja apapun itu kita jalanin dengan ikhlas dengan legowo dan ini dijadikan pelajaran juga untuk saya, ya kita harus lebih hati-hati lagi pilih teman, sahabat," pungkas Tiara Marleen.

Baca juga: Tiara Marleen Dulu Tuding Vanessa Hamil di Luar Nikah, Kini Nangis Akui Tak Ada Niat Jahat Buka Aib

Diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu. oleh Polres Metro Depok.

Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas