Tiara Marleen Sempat Ingin Ajukan Damai ke Haji Faisal Namun Ditolak Mantan Kuasa Hukum
Tiara Marleen belum mengetahui pasti alasan mantan kuasa hukumnya itu mengundurkan diri dan ogah menjembatani perdamaian dengan haji Faisal.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiara Marleen mengklaim sebelum ditetapkannya sebagai tersangka sempat ingin berdamai dengan mertua mendiang Vanessa Angel, Haji Faisal.
Namun, niat baik ibu 5 anak itu tidak disambut baik oleh eks kuasa hukumnya.
Baca juga: Tiara Marleen Masih Berharap Bisa Damai, Menunggu Respon Haji Faisal untuk Bertemu
"Yang mendampingi kemarin itu enggak mau damai, sampai mengundurkan diri dia, sampai begini akhirnya, sudah terlanjur. Coba kalau dari tiga bulan lalu dia mendamaikan, enggak mungkin kayak begini," ungkap Irma manajer Tiara Marleen, di Polres Metro Depok, Senin (20/6/2022).
Hingga akhirnya, Tiara Marleen belum mengetahui pasti alasan eks kuasa hukumnya itu mengundurkan diri dan ogah menjembatani perdamaian dengan haji Faisal.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah ia merasa dijebak oleh mantan kuasa hukumnya, pelantun lagu Ikan Asin itu tak mau berkomentar banyak.
"No comment. Sudah terima surat itu, langsung mengundurkan diri kan. Tapi enggak apa-apa, lawyer juga masih banyak kok," ucap Tiara Marleen.
"Alasannya (eks kuasa hukum mengundurkan diri) karena aku mau berdamai. Aku masih ada (bukti) chat-nya juga," kata Tiara Marleen melanjutkan.
Diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Tiara Marleen Minta Polisi Panggil Doddy Sudrajat Jadi Saksi Pencemaran Nama Baik
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu. oleh Polres Metro Depok.
Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.