Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini 5 Bisnis Yusuf Mansur yang Digugat Investornya, Mulai Bank Tanah hingga Bisnis Batu Bara

Herry M Joesoef berujar bahwa ratusan orang itu sudah menggelontorkan uang investasi sejak 2009-2010 yang jumlahnya mencapai Rp 46 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini 5 Bisnis Yusuf Mansur yang Digugat Investornya, Mulai Bank Tanah hingga Bisnis Batu Bara
Kolase Tribunnews/ Instagram @yusufmansurnew
Ustaz Yusuf Mansur - Dikenal sebagai ustaz dan pengusaha, sejumlah bisnis yang dijalankan Yusuf Mansur dipersoalkan oleh investornya 

Tabungan tersebut adalah uang patungan untuk usaha pembangunan dan pengembangan hotel.

Namun setelah sekira 9 tahun hingga kini, Ustaz Yusuf Mansur tak memberikan kepastian.

"Karena dari 2012 sampai 2021 nggak ada kejelasan dari saudara YM apapun," tuturnya.

Selain itu, Ichwan menegaskan bahwa masalah ini berbeda dengan kasus yang lain.

Dalam kasus ini, para peserta meminta agar Ustaz Yusuf Mansur bertanggung jawab atas uang mereka.

Baca juga: Dibully dan Dibandingkan dengan Penceramah Lain, Ustaz Yusuf Mansur: Insya Allah Saya Akan Belajar

Karena uang tabungan selama sekira 9 tahun sejak 2012 hingga kini tidak ada kejelasan.

Sampai akhirnya, pihak Ichwan telah melayangkan somasi pada pihak Ustaz Yusuf Mansur.

Berita Rekomendasi

Dalam somasi yang diberikan, terdapat kronologi dan masalah inti dari kasus ini.

"Materi somasi yang kita layangkan bersangkutan pada kronologi dan masalah," terang Ichwan.

Diberitakan Wartakota, somasi telah dikirim ke kantor melalui jasa ekspedisi.

Langkah ini sebagai bentuk peringatan agar Ustaz Yusuf Mansur mau menyelesaikan masalah dengan baik.

"Kami baru menyampaikan somasi lewat jasa ekspedisi," jelas Ichwan.

Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur (kolase tribunnews)

Namun apabila tak kunjung memberikan klarifikasi, para peserta siap menempuh jalur hukum.

Ichwan menerangkan bakal melakukan gugatan perdata soal wanprestasi dan pidana dugaan penipuan.

Pihaknya akan menyangkakan Ustaz Yusuf Mansur dengan Pasal 378 dan 379A.

"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan gugat perdata untuk wanprestasi."

"Dan pidananya terkait dugaan penipuan," imbuhnya.

Dalam permasalahan ini, kerugian yang dialami oleh sejumlah peserta tabungan beragam.

Ichwan menuturkan kisaran kerugian kliennya antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.

"Kerugiannya bermacam-macam, ada yang Rp 10 juta, ada juga yang Rp 12 juta," ungkap Ichwan.

Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000. 

3. Investasi Baru Bara yang Berbuntut Gugatan Rp 98 Triliun 

Yusuf Mansur pernah digugat dengan nominal fantastis hingga Rp 98 Triliun. 

Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun isi gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022) atas kasus dugaan wanprestasi. 

Selain Yusuf Mansur, tiga tergugat lainnya yakni PT. Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani. 

Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp 98 triliun. Zaini Mustofa saat ditemui Kamis (13/1/2022). Zaini Mustofa mengatakan, angka gugatannya senilai Rp 98 triliun tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan dari hasil hitung-hitungannya dari dana investasi yang dikeluarkan. (istimewa)
Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp 98 triliun. Zaini Mustofa saat ditemui Kamis (13/1/2022). Zaini Mustofa mengatakan, angka gugatannya senilai Rp 98 triliun tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan dari hasil hitung-hitungannya dari dana investasi yang dikeluarkan. (istimewa) ()

Dalam kasus wanprestasi, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an menjadi pihak turut tergugat. 

Zaini Mustofa dalam petitumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan seluruhnya. 

"Tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III,” bunyi permohonan Zaini Mustofa. 

“Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL  DARUSSALAM  MADANI alias BMT," bunyi isi petitumnya lagi. 

Bukan hanya itu, keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun. 

Tidak hanya itu keempat tergugat juga harus membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp 10 juta, dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 

Adapun Sidang perdana dijadwalkan pada 15 Februari 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

4. Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umrah 

Ustaz Yusuf Mansyur pernah digugat terkiat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. 

Gugatan tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. 

Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain, yakni PT Inext Arsindo, dan Jody Broto Suseno. Penggugat meminta mereka membayar senilai Rp 785.360.000. 

Gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat. 

Namun baru-baru ini, Dedy DJ, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengklaim kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan penipuan investasi.  

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dedy DJ saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait masalah kliennya itu.  

Dedy menambahkan jika ia menyayangkan banyaknya pemberitaan yang menyudutkan pemilik nama asli Jam'an Nurchotib Mansur itu. 

"Yang pertama tujuan saya kesini adalah mewakili kyai Haji Yusuf Mansur untuk mengcounter berita liar yang sudah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu pengiriman opini bahwa kyai haji Yusuf Mansur adalah penipu," kata Dedy DJ di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).  

Dedy menegaskan jika kliennya itu tidak sama sekali bersalah dan sedikitpun merugikan oranglain.  

"Saya katakan salah besar, karena klien saya tidak pernah sedikitpun melakukan atau beritikad untuk menipu apalagi itu adalah jemaah," ujarnya.  

"Jadi saya katakan bahwa bola liar yg berada di luar melakukan penggiringan opini terhadap klien saya itu merupakan pencemaran nama baik," sambung Dedy.  

Saat ini, ia berencana untuk melaporkan oknum yang menurutnya diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu.  

"Maka hari ini saya mewakili klien mengambil langkah hukum yang tegas melaporkan Aktor intelektual yang sengaja mendiskreditkan atau membuat image nama besar Yusuf Mansur hancur," tegasnya. (Kompas.com/Muhammad Naufal/Tribunnews.com/Febia/Bayu Indra Permana/Febia Rosada/Tribun Lampung/Gilbert Sem Sandro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas