Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mediasi dengan Razman Arif Nasution, Richard Lee: Kalau Saya Diminta Bayar Kan Enggak Mungkin

Richard Lee didugat Razman Arif Nasution dengan tuduhan wanprestasi. Keduanya berupaya menyelesaikan masalah dengan mediasi. Tapi menemui jalan buntu.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Mediasi dengan Razman Arif Nasution, Richard Lee: Kalau Saya Diminta Bayar Kan Enggak Mungkin
Tribunnews.com
Kolase Richard Lee dan Razman Arif Nasution. 

Richard Lee digugat Rp 20 miliar

Advokat Razman Arif Nasution mengajukan gugatan terhadap dr. Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan kasus wanprestasi, pada 11 Mei 2022.

Razman yang dulu menjadi kuasa hukum dokter kecantikan itu, menggugat Richard karena pembatalan kontrak secara sepihak.

Razman menggugat Richard Lee dan mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat pada Rabu, (11/5/2022) kemarin.

Ia mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat bersama rekannya Leo Situmorang.

"Hari ini kami resmi mengajukan atau mendaftarkan gugatan kepada dr. Richard Lee," ujar Razman kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Razman Arif Nasution Bantah Iqlima Kim Minta Damai kepada Hotman Paris 

Dalam gugatannya, Razman menyatakan dirugikan oleh Richard Lee secara materil dan immateril.

Berita Rekomendasi

Hal itu lantaran pemutusan kontrak secara sepihak saat kasus dugaan pencemaran nama baik dan illegal akses sedang berjalan.

Menurut kuasa hukum Razman, Bintomawi Siregar, Richard telah melanggar perjanjian kontrak dan harus membayar denda.

Richard memutus kontrak terhadap Razman sehingga merugikan secara materiil.

Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021)
Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, pemutusan itulah perbuatan melanggar hukum. Sehingga merugikan Razman Nasution sebesar Rp 20,7 miliar. Materilnya Rp 5,7 milyar, immaterilnya Rp 15 milyar itu rincian dari gugatannya," ujar Bintomawi Siregar.

Gugatan yang dilayangkan oleh Razman Arif Nasution telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI.

Sementara itu, Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukum akan menunggu panggilan sidang atas gugatan terhadap Richard Lee dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Richard Lee menjadi sorotan publik.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas