Punya Hotel Warisan Orangtua, Ini Alasan Tamara Bleszynski Polisikan Pengelolanya
PT Hotel Pondok Indah Puncak merupakan warisan dari orangtua Tamara Bleszynski. Dan Tamara menduga pengelola hotel melakukan tindak pidana.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Bleszynski bersama kuasa hukumnya, Djohansyah akhirnya buka suara soal laporan mereka ke Polda Jabar.
Djohansyah membenarkan pada akhir Desember 2021 lalu pihaknya sudah membuat laporan ke polisi, karena diduga pengurus PT Hotel Pondok Indah Puncak melakukan tindak pidana.
Hotel tersebut merupakan warisan dari orangtua Tamara. Namun, Tamara sebagai ahli wari sama sekali tak dilibatkan dalam kepengurusannya.
Baca juga: 16 Orang Diperiksa Terkait Laporan Tamara Bleszynski di Polda Jabar, Polisi: Ini Masalah Keluarga
"Kita mau klarifikasi atas berita yg beredar bahwa Tamara buat laporan polisi di Polda Jawa barat adalah benar tanggal 6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak," ujar Djohansyah di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
"Dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang, tidak pernah dilibatkan perusahaan hotel pondok indah puncak," tambahnya.
Laporan dibuat Tamara karena beberapa waktu lalu pengurus hotel tersebut datang untuk meminta tanda tangan surat pinjaman.
Baca juga: Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Identitas 3 Orang yang Kuasai Aset Orangtuanya Bocor, Siapa Mereka?
"Hal itu didasari pada suatu hari datang pengurus hotel ke rumah Tamara di Bali, untuk menandatangani surat pinjaman, surat utang," beber kuasa hukum Tamara.
Setelah melihat perilaku dari pengurus hotel tersebut, barulah Tamara menyadari ada yang salah dalam kepengurusan hotel tersebut.
"Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman, berdasarkan dari situ Tamara membuat pemikiran untuk membentuk tim hukum," ujarnya.