Pasca Digeruduk Massa, Rumah Ustaz Yusuf Mansur Disegel, Kuasa Hukum Pasang Spanduk Larangan
Pasca digeruduk puluhan orang pada Senin (20/6/2022), rumah Ustaz Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Tangerang kini disegel secara resmi.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Buntut penggerudukan puluhan orang pada Senin (20/6/2022), rumah Ustaz Yusuf Mansur yang terletak di Ketapang, Cipondoh, Tangerang resmi disegel.
Pagar rumah Ustaz Yusuf Mansur tertutup rapat dan terlihat sepi dan sunyi, Selasa (21/6/2022).
Terpampang spanduk persegi panjang dengan ukuran cukup di pagar rumah Ustaz Yusuf Mansur.
Baca juga: KRONOLOGI Ustaz Yusuf Mansur Ngaku Jadi Komisaris dan Beri Iming-iming Investasi Batu Bara
Baca juga: ALASAN PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur, Disebut Kurang Pihak Terggugat
Diduga, spanduk tersebut dipasang oleh pihak Yusuf Mansur.
Dalam spanduk dituliskan larangan agar tak ada pihak yang memasuki kediaman sang pendakwah.
"PERINGATAN
Dilarang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan mengambil photo, video.
Atau dokumen elektronik lainnya yang bersifat privat tanpa izin.
Perbuatan tersebut Diatur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP dan pasal 32 ayat 1, 2, & 3 jo.
Pasal 48 UU No. 19 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE
Diancam dengan sanksi pidana dan denda," tulis dalam spanduk, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/6/2022).
Di bawah tulisan tersebut, terdapat sebuah kontak dari kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur.
Diketahui, penyegelan dilakukan pasca puluhan orang menggeruduk rumah sang ustaz.
Mereka meminta pertanggungjawaban Ustaz Yusuf Mansur terkait investasi batu bara sejak tahun 2009.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.