Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Kemungkinan Iko Uwais Jadi Tersangka Setelah Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

Pihak kepolisian telah menaikan status kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan aktor laga Iko Uwais dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Ungkap Kemungkinan Iko Uwais Jadi Tersangka Setelah Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan bicara soal kemunkinan aktor laga Iko Uwais ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menaikan status kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan aktor laga Iko Uwais dari penyelidikan ke penyidikan.

Lalu apakah Iko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan Iko sebagai tersangka.

"Iya belum (tersangka), baru hasil gelar perkara menaikkan kasusnya dari penyelidikkan ke penyidikan karena memenuhi pidana," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Meski begitu, Zulpan menjelaskan pihaknya bakal segera mengumumkan status tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini karena penyidik sudah menemui dua unsur bukti pidana sebagai dasar penetepakan tersangka kepada seseorang.

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Polisi Naikan Status Kasus Pengeroyokan Iko Uwais ke Penyidikan

Berita Rekomendasi

"Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka. Unsur pidananya terpenuhi. Dua unsur pidana," ucapnya.

Seperti diketahui, Aktor Iko Uwais bersama keluarganya Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada seorang bernama Rudi.

laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Zulpan menyebut kasus itu bermula saat Iko menggunakan jasa design interior korban untuk pembangunan rumahnya di kawasan Cibubur.

Baca juga: Update Kasus Iko Uwais, Audy Item Diperiksa Polisi, Dicecar 14 Pertanyaan, Ini Pengakuannya

Namun dalam prosesnya, Iko disebut baru membayar setengah dari nominal yang sudah dijanjikan.

"Kemudian, perjanjian dengan nominal tertentu, namun baru dibayar setengahnya. Setelah itu ini ditagih oleh korban. Korbannya artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invioice melalui WA. Namun tidak direspon oleh iko Uwais," kata Zulpan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Setelah itu, pada Sabtu (11/6/2022), korban dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dengan melintas di depan rumah Iko.

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Karena dipanggil, korban dan istrinya turun dari mobilnya.

Baca juga: Iko Uwais Tersandung Kasus Penganiayaan, Audy Item: Suami Saya Bukan Orang Jahat

"Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," ungkapnya.

Tak mau hanya diam, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya juga membuat laporan balik kepada sang desainer interior, Rudi.

Rudi nyatanya adalah tetangga dari suami Audy Item yang bertempat tinggal perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi.

Lebih lanjut, laporan terkait pencemaran nama baik menyusul karena Rudi diduga telah memutarbalikkan fakta dan merugikan dirinya.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan versi Iko, Rudi lah yang diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada Iko Uwais dengan menendanng bagian perut sebelah kiri.

Akibatnya, Iko Uwais harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Maka klien kami memutuskan permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dalam konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2022) dini hari.

"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers) habis melakukan visum," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas