Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Steno Tak Setuju Hak Asuh Anak Dimenangkan Mantan Istri, Pengacara Mawar: Secara Hukum Seperti Itu

Kuasa hukum sebut Mawar AFI sudah sah memenangkan hak asuh anak. Namun, pihak Steno Ricardo tak setuju.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Steno Tak Setuju Hak Asuh Anak Dimenangkan Mantan Istri, Pengacara Mawar: Secara Hukum Seperti Itu
Kolase Tribunnews/ Instagram @mysamawar
Kuasa hukum sebut Mawar AFI sudah sah memenangkan hak asuh anak. Namun, pihak Steno Ricardo tak setuju. 

TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan hak asuh anak antara Mawar AFI dengan Steno Ricardo kini menemukan titik terang di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.

Gugatan hak asuh anak yang dilayangkan oleh Steno Ricardo pada Maret lalu, akhirnya dimenangkan oleh pihak Mawar AFI.

Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (24/6/2022), kuasa hukum Mawar AFI, Desi Rutvikasari memberikan keterangan hasil sidang perkara hak asuh anak kliennya.

Desi menyebut mediasi Mawar AFI dengan Steno Ricardo berjalan lancar.

Baca juga: Mawar AFI Senang Gugatan Hak Asuh Anak Mantan Suami Ditolak Hakim

Baca juga: POPULER Seleb: Mawar AFI Tak Terima Dibandingkan dengan Susi | Cici Paramida Dekat dengan Pria Turki

"Mediasinya berhasil, mediasi tersebut dihadiri oleh Mbak Mawar dengan penggugat tanpa didampingi oleh kuasa hukum," ujar Desi.

"Kesepakatan mediasinya dituangkan secara tertulis dalam suatu perjanjian perdamaian."

"Klien kami telah menjalankan isi kesepakatan perdamaian itu dengan baik," sambung Desi.

Berita Rekomendasi

Desi menegaskan bahwa perkara ini telah selesai dan tak bisa dilanjutkan ke gugatan pokok perkara.

"Dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, gugatan hak asuh anak ini sudah selesai."

"Tidak bisa dilanjutkan ke gugatan pokok perkara," tuturnya.

Hal ini lantaran kesepakatan ini juga bersifat seperti perjanjian yang mengikat.

Namun, pihak Steno merasa tak setuju, hal tersebut membuat Mawar pun tak terima.

"Tidak bisa dibatalkan secara sepihak, secara hukum seperti itu."

"Penggugat sempat menganulir persetujuan tersebut, secara sepihak."

"Tentunya kami keberatan dengan sikap itu karena tadi secara hukum, kesepakatan tersebut kan mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak," ungkapnya.

Desi kembali menegaskan bahwa perkara ini telah selesai.

"Di persidangan diputuskan memang perkara ini sudah selesai dan tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," tegasnya.

Dalam sidang putusan ini, Mawar tak hadir lantaran sedang ada acara di sekolah salah satu anaknya.

Selain itu, hak asuh anak ajtuh ke tangan Mawar lantaran anaknya masih di bawah umur.

"Kalau menurut Undang-undang kan memang ada di klien kami ya, anaknya belum dewasa, tutup Desi Rutvikasari.

Mawar AFI sempat terancam kehilangan hak asuh anak karena dugaan pencemaran nama baik

Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, beberapa waktu lalu, Mawar dilaporkan oleh kuasa hukum Steno Ricardo, Marganda H Hutagalung.

Diketahui, Mawar dilaporkan karena curhatannya di sosial media yang menyebut bahwa kuasa hukum Steno mengarang bukti soal perselingkuhan.

Kuasa hukum Mawar, Zakir Rasyidin membeberkan permasalahan kliennya.

"Beberapa waktu yang lalu, klien kami saudara Mawar membuat postingan di media sosialnya."

"Dia menceritakan tentang apa yang dia rasakan dan apa yang dia ketahui tentang proses cerainya dengan mantan suaminya yang dulu," terang Zakir Rasyidin, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi, Rabu (6/4/2022).

Zakir Rasyidin kemudian kembali melanjutkan penjelasannya.

"Karena di situ ada kalimat-kalimat yang diposting oleh netizen bahwa seolah-olah Mawar ini diceraikan karena berselingkuh, jadi Mawar membantah itu," lanjutnya.

Mawar pun telah diperiksa sebagai saksi di Polres Depok, Jawa Barat pada Selasa (5/4/2022) lalu.

Mawar menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan dicecar 12 pertanyaan.

Mantan istri Steno tersebut juga mengaku memiliki bukti dan tak ada niatan buruk.

"Saya tidak berniat menjelekkan siapa pun ya apalagi dengan profesi, bukan, saya tidak menjelekkan itu."

"Tapi kenyataannya memang dari proses awal saya bercerai, saya memang betul-betul serahkan semuanya sama mantan suami saya, termasuk dengan kuasa hukumnya," sambungnya.

Proses mediasi pun diketahui sudah dilalui sebelumnya.

"Alhamdulillah kemarin sudah mediasi, berhasil dan hak asuh ada di saya."

"Tapi nanti tanggal 20 ada sidang putusan, jadi baru berhasil mediasi aja, belom ketok palu banget, (anak-anak) sama saya," lanjutnya.

Apabila terbukti curhatannya di media sosial memenuhi unsur pencemaran nama baik UU ITE, Mawar AFI bisa masuk penjara hingga kehilangan hak asuh anak.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Mawar AFI

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas