Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Steno Tak Setuju Hak Asuh Anak Dimenangkan Mantan Istri, Pengacara Mawar: Secara Hukum Seperti Itu

Kuasa hukum sebut Mawar AFI sudah sah memenangkan hak asuh anak. Namun, pihak Steno Ricardo tak setuju.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Steno Tak Setuju Hak Asuh Anak Dimenangkan Mantan Istri, Pengacara Mawar: Secara Hukum Seperti Itu
Kolase Tribunnews/ Instagram @mysamawar
Kuasa hukum sebut Mawar AFI sudah sah memenangkan hak asuh anak. Namun, pihak Steno Ricardo tak setuju. 

TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan hak asuh anak antara Mawar AFI dengan Steno Ricardo kini menemukan titik terang di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.

Gugatan hak asuh anak yang dilayangkan oleh Steno Ricardo pada Maret lalu, akhirnya dimenangkan oleh pihak Mawar AFI.

Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (24/6/2022), kuasa hukum Mawar AFI, Desi Rutvikasari memberikan keterangan hasil sidang perkara hak asuh anak kliennya.

Desi menyebut mediasi Mawar AFI dengan Steno Ricardo berjalan lancar.

Baca juga: Mawar AFI Senang Gugatan Hak Asuh Anak Mantan Suami Ditolak Hakim

Baca juga: POPULER Seleb: Mawar AFI Tak Terima Dibandingkan dengan Susi | Cici Paramida Dekat dengan Pria Turki

"Mediasinya berhasil, mediasi tersebut dihadiri oleh Mbak Mawar dengan penggugat tanpa didampingi oleh kuasa hukum," ujar Desi.

"Kesepakatan mediasinya dituangkan secara tertulis dalam suatu perjanjian perdamaian."

"Klien kami telah menjalankan isi kesepakatan perdamaian itu dengan baik," sambung Desi.

Berita Rekomendasi

Desi menegaskan bahwa perkara ini telah selesai dan tak bisa dilanjutkan ke gugatan pokok perkara.

"Dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, gugatan hak asuh anak ini sudah selesai."

"Tidak bisa dilanjutkan ke gugatan pokok perkara," tuturnya.

Hal ini lantaran kesepakatan ini juga bersifat seperti perjanjian yang mengikat.

Namun, pihak Steno merasa tak setuju, hal tersebut membuat Mawar pun tak terima.

"Tidak bisa dibatalkan secara sepihak, secara hukum seperti itu."

"Penggugat sempat menganulir persetujuan tersebut, secara sepihak."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas