Steno Tak Setuju Hak Asuh Anak Dimenangkan Mantan Istri, Pengacara Mawar: Secara Hukum Seperti Itu
Kuasa hukum sebut Mawar AFI sudah sah memenangkan hak asuh anak. Namun, pihak Steno Ricardo tak setuju.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
"Tentunya kami keberatan dengan sikap itu karena tadi secara hukum, kesepakatan tersebut kan mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak," ungkapnya.
Desi kembali menegaskan bahwa perkara ini telah selesai.
"Di persidangan diputuskan memang perkara ini sudah selesai dan tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," tegasnya.
Dalam sidang putusan ini, Mawar tak hadir lantaran sedang ada acara di sekolah salah satu anaknya.
Selain itu, hak asuh anak ajtuh ke tangan Mawar lantaran anaknya masih di bawah umur.
"Kalau menurut Undang-undang kan memang ada di klien kami ya, anaknya belum dewasa, tutup Desi Rutvikasari.
Mawar AFI sempat terancam kehilangan hak asuh anak karena dugaan pencemaran nama baik
Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, beberapa waktu lalu, Mawar dilaporkan oleh kuasa hukum Steno Ricardo, Marganda H Hutagalung.
Diketahui, Mawar dilaporkan karena curhatannya di sosial media yang menyebut bahwa kuasa hukum Steno mengarang bukti soal perselingkuhan.
Kuasa hukum Mawar, Zakir Rasyidin membeberkan permasalahan kliennya.
"Beberapa waktu yang lalu, klien kami saudara Mawar membuat postingan di media sosialnya."
"Dia menceritakan tentang apa yang dia rasakan dan apa yang dia ketahui tentang proses cerainya dengan mantan suaminya yang dulu," terang Zakir Rasyidin, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi, Rabu (6/4/2022).
Zakir Rasyidin kemudian kembali melanjutkan penjelasannya.
"Karena di situ ada kalimat-kalimat yang diposting oleh netizen bahwa seolah-olah Mawar ini diceraikan karena berselingkuh, jadi Mawar membantah itu," lanjutnya.