Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Indra Kenz Pasca Ditahan 120 Hari: Sangat Prihatin dan Tertekan Sekali

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengungkapkan kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Indra Kenz Pasca Ditahan 120 Hari: Sangat Prihatin dan Tertekan Sekali
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). - Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengungkapkan kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Indra Kenz terlihat baik dan santai pasca ditahan selama 120 hari terkait kasus aplikasi trading ilegal Binomo.

Indra Kenz terlihat memakai rompi berwarna merah dengan bertuliskan tahanan.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022), Indra Kenz mengaku hingga saat ini bersikap kooperatif dalam menjalani prosedur hukum.

"Bang Indra, gimana kabarnya, Bang?" tanya wartawan.

"Baik, baik," jawab Indra singkat.

Baca juga: UPDATE Kasus Indra Kenz: Pihak Kejari Tangsel Ungkap Jumlah Korban dan Kerugian serta Penyitaan Aset

"Akan kooperatif berarti ya, Bang?" tanya wartawan lagi.

"Pastinya, dari awal saya selalu kooperatif."

Berita Rekomendasi

"Saya selalu jawab semua BAP, nggak pernah nggak mau jawab," tutur Indra.

Ia juga mengaku lega telah menjalani proses hukumnya hingga saat ini.

"Saya juga lega ya udah tahap 2 biar cepat selesai pastinya, terima kasih semuanya," imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengungkapkan kondisi kliennya pasca ditahan selama 120 hari.

"Pada prinsipnya, dia bagi saya sehat, bagus ya."


"Mungkin sedang tertekan itu sangat wajar ya," ungkap Brian.

Brian mengatakan bahwa kliennya merasa prihatin, mengingat anggota keluarga Indra juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Pasti sangat prihatin ya dia dan tertekan sekali."

"Pak Rudy, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya itu ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," imbuhnya.

Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Jumat (24/6/2022). - Kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari.
Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Jumat (24/6/2022). - Kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Lebih lanjut, Brian menilai bahwa kasus ini cukup berat dihadapi oleh penyidik hingga jaksa.

"Hari ini hari terakhir masa penahanan IK, 120 hari sudah maksimum."

"Kasus ini cukup berat untuk didalami dan dilengkapi oleh pihak penyidik."

"Jaksa pun juga sangat teliti sekali dalam mengumpulkan berkas supaya berkas ini bisa lengkap," tuturnya.

Brian juga merasa bahwa kliennya tak ada niat buruk untuk merugikan orang lain.

"Kita tetep optimis bahwa Indra Kenz tidak ada satu niat atau itikad jahat untuk merugikan orang lain."

"Sifatnya adalah edukasi dan berbagi pengalaman saja di YouTube," tambahnya.

Brian juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa tersangka lain, seperti ayah Indra, Vanessa Khong, hingga adik Indra tidak bisa dibuktikan bahwa mereka melakukan pidana.

"Nantinya adalah peran saya membuktikan bagaimana tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada mereka bertiga itu sangat-sangat tidak dapat dibuktikan oleh pihak penyidik nantinya kalau memang ini proses menuju ke persidangan," ucapnya.

Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma - Kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari.
Indra Kenz (kanan) dan adiknya, Nathania Kesuma (kiri) - Kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari. (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar hot.grid.id YouTube Indra Kenz)

Sementara itu, Brian menilai bahwa seharusnya tak lagi dilakukan penahanan terhadap Indra.

"Masa penahanan maksimal oleh penyidik 120 hari."

"Saya melihatnya adalah penyidik sampai batas waktu terakhir, last minute itu belum mampu untuk melengkapi berkas perkaranya," ujarnya.

"Secara hukum, tentunya dengan masa penahanan yang sudah habis, Indra Kenz akan bebas dari hukum."

"Tidak ada satu hak lagi penyidik untuk melakukan penahanan," imbuh Brian.

Hal ini terbukti dari penahanan selaam 120 hari terhadap kliennya, berkas-berkas belum dapat dilengkapi.

"Sampai dengan 120 hari juga belum bisa dilengkapi berkasnya ya maka itu tidak dapat dilakukan penahanan."

"Bukan bebas ya, dinyatakan tidak bermasalah, tidak, masa penahanan saja," jelas Brian.

Brian juga menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif sejak awal mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Dari awal IK sudah jelas sangat kooperatif, nantinya di peradilan pun pasti akan sangat kooperatif."

"Dia berharap akan mencari keadilan di sana," tutup Brian Praneda.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Indra Kenz

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas