Mediasi Gagal, Dito Mahendra Berharap Kasusnya dengan Nikita Mirzani Terus Diproses
Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani belum menemui titik terang. Mediasi Nikita Mirzani dan Dito Mahednra keduanya gagal.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohamamad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani belum menemui titik terang. Mediasi Nikita Mirzani dan Dito Mahednra keduanya gagal.
Diketahui, kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani karena laporan Dito Mahendra atas dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Dito Mahendra Tidak Mengenal Nikita Mirzani, Kaget Saat Disebut Penipu, PHP dan Banyak Omong
Gagalnya mediasi ini pun menuai harapan kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani dilanjutkan proses hukumnya.
Diketahui mediasi gagal, Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022.
"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," Yafet Rissy. Kuasa Hukum Dito Mahendra ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bisa mengurangi dugaan kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pelapor dan terlapor.
"Oleh karana Nikita tidak hadir dengan sendirinya, restorative justice gagal," ujar Yafet Rissy.
Baca juga: Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beda Respon Sang Artis dan Dito Mahendra
Mengenai ini, pihak Dito Mahendra tidak mengetahui alasan Nikita Mirzani tidak menghadiri upaya damai tersebut.
Lebih lanjut, pihak Dito Mahendra berharap agar pengusutan kasus dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik tetap berlanjut hingga Nikita Mirzani ditetapkan sebagai terdakwa.
"Kita berharap lanjut," ujar kuasa hukum Dito Mahendra itu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.
"Sudah, sudah kami terima," jelas Rezkinil Jusar kepada awak media.
Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.