Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding
Vonis terhadap Adam Deni dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara terkait kaksus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Ni Made Dwita Anggari, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, juga menerima vonis serupa.
Hakim menilai bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal dalam dakwaan primer.
Baca juga: Apabila Mendapat Vonis Tinggi, Adam Deni Ancam Akan Bongkar Semuanya
Dalam dakwaan primer Adam dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dikenakan hukuman 4 tahun penjara.
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing masing dengan pidana penjara 4 tahun," ujar hakim ketua.
"Lamanya waktu para terdakwa ditangkap dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Selain itu, terhadap keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 5 bulan penjara.
"Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara," ucap Hakim.
Hakim mengatakan bahwa pada intinya mereka sepakat dengan pasal dalam tuntutan hakim.
Namun mereka memotong separuh masa hukuman.
Adam dan Ni Made kemudian dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait putusan itu. Keduanga mengatakan akan mengajukan bandingvaras putusan itu.
"Banding yang mulia," kata Adam.
Sementara itu ibunda Adam tampak menangis saat mendengar vonis tersebut. Hakim menekankan bahwa hukiman belum berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.