Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Membungkamnya

Adam Deni duduk di kursi terdakwa karena kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Komisi III Ahmad Sahroni.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Membungkamnya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan ilegal akses dokumen pribadi anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Wakil Ketua DPR Komisi III Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Meski Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Adam Deni Tetap Buat Ibunya Menangis

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.

Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Dari Unggahan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis Kasus Pelanggaran UU ITE

Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas