Dari Unggahan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis Kasus Pelanggaran UU ITE
Adam Deni divonis dalam sidang lanjutan atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, pegiat media sosial Adam Deni divonis terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Adam Deni divonis dalam sidang lanjutan atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Apabila Mendapat Vonis Tinggi, Adam Deni Ancam Akan Bongkar Semuanya
Tentang agenda Adam Deni divonis sudah dikabarkan hakim pada sidang sebelumnya.
"Sidang selanjutnya yaitu beragendakan putusan tanggal 28 Juni," kata Majelis Hakim, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Tak sendiri, selain Adam Deni, dalam kasus ini ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.
Baca juga: Adam Deni Singgung Beberapa Nama Artis dalam Pleidoi hingga Akui Muak dengan Ahmad Sahroni
Awal Mula Adam Deni Dilaporkan Ahmad Sahroni
Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Baca juga: Yakin Bisa Buktikan Ahmad Sahroni Salahgunakan Jabatan, Adam Deni Minta Keringanan Hukuman
Sidang perdana kasus ini mulai bergulir sejak 7 Maret 2022.
Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.