Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dari Unggahan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis Kasus Pelanggaran UU ITE

Adam Deni divonis dalam sidang lanjutan atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dari Unggahan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis Kasus Pelanggaran UU ITE
Tribunnews.com/Alivio
Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).Dari Unggahan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis Kasus Pelanggaran UU ITE 

Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Ibunda dan Adam Deni Sempat Meminta Maaf Pada Ahmad Sahroni

Adam Deni sempat menyampaikan permintaan maafnya pada Ahmad Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya pada 22 Februari 2022.

Walaupun memaafkan, pihak Sahroni menginginkan proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

Baca juga: Adam Deni Klaim Sempat Mau Bongkar Kasus Juragan 99 Namun Dilarang Sahroni

Sidang putusan Adam Deni akan digelar hari ini, Selasa (28/6/2022) pukul 13.00 WIB, di PN Jakarta Utara.

Sementara itu ibunda Adam Deni juga sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk meminta maaf perbuatan anaknya.

Apabila Mendapat Vonis Tinggi, Adam Deni Ancam Akan Bongkar Semuanya

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Berita Rekomendasi

Adam Deni berharap majelis hakim tidak terkena intervensi jelang sidang vonis terkait dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

"Kalau vonis saya masih tinggi berarti sudah dipastikan pengadilan ini terkena intervensi dan ada dugaan hal lain," kata Adam Deni usai sidang beragendakan pembacaan duplik.

Apabila nantinya majelis hakim memutuskan vonis-nya seringan mungkin, menurut Adam Deni pengadilan benar-benar bekerja untuk negara.

Ia pun mengapresiasi majelis jakim apabila vonis untuknya ringan.

Kendati demikian, jika majelis hakim justru memvonis hukuman tinggi untuknya, Adam Deni seraya nada ancaman akan membongkar semuanya di persidangan.

"Semoga saat vonis nanti tidak ada hal-hal yang membuat saya membuka semuanya ya. Doain aja ya. Kalau vonis tinggi, saya buka semua di pengadilan," ujar Adam Deni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas