Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Patricia Gouw Kecewa Tersangka Indosurya Dibebaskan, Ingin Kasusnya Diusut Seperti Indra Kenz

Model Patricia Gouw mengungkapkan kekecewaannya lantaran kasus dugaan investasi bodong Indosurya belum memiliki kejelasan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Patricia Gouw Kecewa Tersangka Indosurya Dibebaskan, Ingin Kasusnya Diusut Seperti Indra Kenz
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Patricia Gouw saat ditemui dalam aksi damai seluruh korban investasi bodong di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).Patricia Gouw Kecewa Tersangka Indosurya Dibebaskan, Ingin Kasusnya Diusut Seperti Indra Kenz 

Kabar itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Namun baru-baru ini Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menangkap dan menahan kembali Bos Indosurya Henry Surya Cs.

Henry Surya Cs sebelumnya sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).

"Karena locus dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Polri Instruksikan Tangkap dan Tahan Paksa Lagi Bos Indosurya Henry Surya

Berita Rekomendasi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Kejagung Pastikan Proses Hukum Bos Indosurya Henry Surya Cs Tetap Berjalan Meski Bebas dari Tahanan

Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.

"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Henry Surya Cs.

"Karena locos dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.

"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP seger tingkatkan penyidikan," sambungnya.

Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya ujtun segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas