Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nur Alamsyah Selaku Korban Absen Beri Kesaksian di Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino

Majelis hakim mempertanyakan ketidakhadiran Nur Alamsyah selaku saksi korban tak hadir di persidangan untuk berikan kesaksian.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nur Alamsyah Selaku Korban Absen Beri Kesaksian di Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino
Tangkapan layar
Putra Siregar dan Rico Valentino saat hadir secara online dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa belum menghadirkan Nur Alamsyah yang sebagai saksi korban untuk memberikan kesaksian di sidang kasus dugaan penganiayaan yang jerat Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai terdakwa.

Hal ini pun menjadi tanda tanya oleh majelis hakim yang memimipin persidangan. JPU menjelaskan bahwa mereka belum bisa menghadirkan saksi korban di persidangan. 

"Untuk saat ini saksi Nur Alamsyah belum dihadirkam yang mulia," tutur JPU kepada hakim. 

Baca juga: Saksi Menyebutnya Pukul Korban Berkali-kali, Putra Siregar Keberatan dan Ungkap Versinya

"Sebagai saksi korban harusnya dihadirkan," timpal Hakim yang memimpin persidangan. 

Sayangnya JPU tetap menyatakan tak bisa menghadirkan Nur Alamsyah dalam pemeriksaan saksi pertama hari ini.

"Karena berhalangan belum bisa dihadirkan," tandas JPU. 

Berita Rekomendasi

Total ada tiga saksi yang dihadirkan kali ini mereka adalah Saputra Aditya selaku pengawal Nur Alamsyah, kemudian rekan Nur Alamsyah, Satya Cendekia Putra Pratama dan hingga pemilik cafe, Reza Rabbani. 

Ketiganya berada di lokasi pada saat kejadian berlangsung. Mereka menjelaskan kesaksian sesuai apa yang mereka lihat di TKP.

Istri Putra Siregar, Septia Siregar hadir dalam persidangan untuk mendengarkan kesaksian para saksi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas