Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PROFIL R. Kelly, King R&B yang Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Profil R. Kelly penyanyi Amerika yang dijuluki King R&B. Dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in PROFIL R. Kelly, King R&B yang Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Kolase Tribunnews.com/ Instagram @rkelly.fan.page
R. Kelly - Profil R. Kelly penyanyi R&B Amerika yang dihukum penjara 30 tahun karena kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 

Karier R. Kelly

Produser/ vokalis/ multi-instrumentalis/ penulis lagu R & B, R. Kelly dan band pendukungnya, Public Announcement mulai rekaman di tahun 1992, akhir era jack swing baru.

R. Kelly mempertahankan sebagian besar suaranya untuk tetap hidup tapi sukses secara komersial.

Sementara ia menciptakan campuran yang halus dan profesional dari lagu jenis beat, hip-hop, soulman crooning dan funk.

Saat kesuksesan crossover-nya meluas, Kelly mengembangkan bakat untuk balladry pop.

Bakat itu membuat memperkuat statusnya sebagai salah satu artis pria populer tahun 90-an dan 2000-an.

R. Kelly dan Public Announcement lantas merilis album debut mereka.

Berita Rekomendasi

Lagu R&B smash instan mendapatkan cukup banyak pemutaran pop: "Honey Love" dan "Slow Dance (Hey Md. DJ)" merupakan lagu R & B nomor satu.

Sedangkan untuk "Dedicated" menjadi hit pop terbesar di nomor 31.

R. Kelly merilis 12 Play di musim gugur tahun 1993.

Hingga menjadikan R. Kelly sebagai superstar R & B dan menjual lebih dari lima juta kopi.

Single R. Kelly pertama "Sex Me, Pts. 1-2" menjadi emas.

"Bump n 'Grind" menjadi nomor satu di tangga lagu pop dan R & B tahun 1994.

Selain itu, follow up "Your Body's Callin" menjadi emas dan memuncak pada pop nomor 13.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas