Tiara Marleen Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik, Gandeng Hotman Paris?
Tiara Marleen kini jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, kini unggah potret bareng Hotman Paris Hutapea namun tak direspon sang pengacara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Tiara Marleen harus meratapi jadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Berkali-kali meminta maaf dan memohon agar laporan tersebut dicabut.
Namun Haji Faisal kokoh akan memenjarakan orang yang menyebut almarhum Vanessa Angel hamil di luar nikah.
Tiara Marleen mulai ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.
Ia akhirnya harus wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka selama dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis.
Baru-baru ini, Tiara Marleen terlihat bertemu dengan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Namun tak ada kata-kata resmi jika Tiara Marleen menggandeng Hotman Paris untuk menghadapi kasusnya.
Baca juga: Profil Tiara Marleen, Pedangdut yang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam unggahannya, Tiara Marleen hanya mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris.
Ia merasa lebih tenang setelah bertemu dengan pengacara kondang asal Tapanuli Utara tersebut.
"Terima kasih abang untuk hari ini, sedikit banyak saya jadi tahu soal hukum, dan membuat hati saya jadi tenang @hotmanparisofficial," unggah @tiara_marleen pada 23 Juni 2022.
Sayangnya Hotman Paris tak merespon unggahan Tiara Marleen tersebut.
Sebelumnya, Haji Faisal tegas untuk melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang menyeret penyanyi dangdut Tiara Marleen.
Baca juga: Laporkan Razman Nasution atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Denise Chariesta: Saya Percaya Polisi
Bahkan pihak Haji Faisal akan terus melanjutkan kasus Tiara Marleen hingga meja hijau.
Meski saat di mediasi Tiara Marleen mengaku bersalah hingga menangis, ayah Bibi Ardiansyah tetap akan melanjutkan kasus tersebut.
"Ini sudah terlalu berlebihan. Bagaimana selanjutnya, kami serahkan ke hukum. Tapi yang jelas, lanjut sih," ucap kakek dari Gala Sky Andriansyah.
Menurut pengacara yang mendampingi Faisal, Sandy Arifin, pihak klien berharap pelaku akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (*)
(Tribunnews.com)