Nirina Zubir Sebut Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Mafia Tanah Hari Ini Menguji Kesabarannya
Nirina Zubir mengawal sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluargany di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nirina Zubir usai mengahdiri sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di PN Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).
Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.
Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Rekomendasi