Laporan Dugaan Pengancaman Uci Flowdea Naik P21, Ahmad Ramzy Sebut Medina Zein Bakal Dijemput Paksa
Ahmad Ramzy menyatakan ada kemungkinan istri Lukman Azhari itu bakal dijemput paksa
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Ramzy, Kuasa hukum Uci Flowdea mengungkapkan jika laporan kliennya terhadap Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Perkembangan kasus laporan polisi yang dibuat klien saya Uci Flowdea dan ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (6/7/2022).
Terkait hal itu penyidik merencanakan akan memanggil Medina Zein dalam waktu dekat.
Tidak hanya itu, Ahmad Ramzy menyatakan ada kemungkinan istri Lukman Azhari itu bakal dijemput paksa.
"Penyidik juga telah memanggil secara patut tersangka Medina Zein. Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk besok hari," kata Ahmad.
Baca juga: Sempat Dihina dan Diancam oleh Medina Zein, Uci Flowdea Akui Kena Mental: Padahal Gue yang Dirugikan
"Saya menyampaikan kepada teman-teman media, bahwa tadi hasil koordinasi penyidik, rencana akan berupaya untuk menjemput paksa terhadap tersangka MZ alias Medina Zein," sambungnya.
Sebab sebelumnya, Ramzy menambahkan jika Medina Zein kerap mangkir dari pemanggilan tanpa alasan jelas.
"Sampai saat ini terhadap kasus saya yang lama ini, juga kasus Marissya Icha, (Medina) sudah dua kali dipanggil selalu mangkir dengan alasan yang juga tidak jelas," tuturnya.
Hingga kini menurut Ramzy, tim penyidik Polda Metro masih mencari keberadaan Medina Zein.
"Ya kita lihat penyidik dengan surat perintah pembawanya sekarang katanya tim sedang melakukan pencarian karena MZ sejauh ini belum diketahui keberadaanya ya," kata Ramzy.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya bisa dijemput paksa untuk dihadapkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bisa disidangkan di pengadilan," tambahnya.
Sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.
Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Persoalan Medina Zein dan Uci Flowdea berawal dari jual beli tas branded.