Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Hobi Musik, Pernah Kolaborasi Bareng Indra Qadarsih

Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati yang menyerahkan diri ternyata dekat dengan dunia musik. Ia pernah berkolaborasi dengan musisi lain.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Hobi Musik, Pernah Kolaborasi Bareng Indra Qadarsih
Instagram @indraqadarsih
Indra Q dan Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT tersangka kasus pencabulan. Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Hobi Musik, Pernah Kolaborasi Bareng Indra Qadarsih 

"Penggunaan frekwensi musik untuk metode pengobatan sejatinya sudah berlaku sejak dahulu, dan sudah masuk sebagai salah satu subyek yang diteliti oleh para ahli frekwensi," tulis akun Oxytron di Instagramnya.

Baca juga: Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santri Akhirnya Ditahan? Ratusan Polisi Kepung Ponpes selama 16 Jam

Musik ini diklaim sebagai musik obat dan pembersih udara.

Ada pula yang menyebut musik ini sebagai musik Tasawuf.

Di akun media sosial Musik Metafakta, akan mudan ditemui foto dan video mas Bechi saat memainkan musik Metafakta Oxytron. 

Di akun Youtube Musik Metafakta Oxytron, mas Bechi bahkan juga pernah memberi penjelasan soal musik Metafakta Oxytron.

Jejak Kasus Dugaan Pencabulan Mas Bechi
Sekedar informasi, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT yang dikenal anak Kiyai Jombang dijemput oleh polisi karena kasus pencabulan.

Kasus dugaan pencabulan yang membuat mas Bechi jadi tersangka itu bermula pada 2019 silam. 

BERITA TERKAIT

Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

MSAT (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, akhirnya berhasil ditangkap polisi, Kamis (7/7/2022) malam.
MSAT (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, akhirnya berhasil ditangkap polisi, Kamis (7/7/2022) malam. (Kolase Tribunnews/tangkapan layar/KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Mas Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun, Mas Bechi tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.

Polisi bahkan gagal menemui Mas Bechi saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

Mas Bechi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas