Medina Zein Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Klarifikasi
Medina Zein dijemput paksa polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha. Kuasa hukumnya, Razman Arif beri klarifikasi.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Medina Zein dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (7/7/2022) sekira pukul 07.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.
Penjemputan paksa dilakukan lantaran Medina Zein diketahui telah mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik.
Diketahui, Medina telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution membenarkannya.
"Saya nyatakan benar ya, benar bahwa Medina Zein tadi jam 07.00 WIB dijemput paksa di kediamannya di Bandung," ujar Razman Arif Nasution, Kamis (7/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Setibanya di Polda Metro Jaya, pihak Medina Zein langsung mengajukan surat permohonan penangguhan.
Dengan alasan sakit yang kini diderita Medina Zein.
Baca juga: Jadi Tersangka, Medina Zein Dijemput Paksa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
"Medina dan Pak Lukman Azhari sudah tiba di Polda Metro Jaya dan sekarang dalam proses pelimpahan."
"Kami sudah siapkan surat untuk tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan dengan alasan sakit nanti diperiksa di Kramat Jati," tutur Razman Arif Nasution.
Lebih lanjut, Razman Arif Nasution memastikan suami Medina Zein, Lukman Azhari akan selalu ada di samping istrinya.
Sebab menurutnya, Medina Zein butuh sosok suami yang mendukungnya.
"Kami juga akan buat surat jaminan dari pihak Lukman Azhari."
"Saya yakin Medina akan lebih kuat karena suaminya telah bersama dia."
"Karena saya tahu Medina itu butuh dukungan dari suaminya," bebernya.
Baca juga: Posting Foto Medina Zein Kenakan Rompi Tahanan, Denise Chariesta: Pengacaranya Mana Ya?